Selasa, 07 Juni 2016

KEBIJAKAN MONETER DAN KEBIJAKAN FISKAL





A.     KEBIJAKSAAN MONETER

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement" kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan Moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang beredar. Kondisi lebih baik adalah meningkatnya outputkeseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol).Melalui kebijakan moneter jika yang dilakukan pemerintah adalah menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan ekspansif (monetary expansive). Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive) atau kebijakan uang ketat (tight money policy).

Dilihat dari upaya yang ditempuh, kebijakan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kebijakan moneter, yakni :

1.  Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif

Sesuai namanya jenis kebijaksanaan moneter ini dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bungan dari segi kuantitasnya. Kebijaksaan ini umumnya dijalankan dengan tiga cara :
Pertama, Operasi Pasar Terbuka (open market operasion) adalah pemerintah mengendalian jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (government securities). Dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak /menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
Kedua, Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tetentu, bank-bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral. Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskono). Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang dari bank sentral menjadi besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah, dan begitu juga sebaliknya.
Ketiga, Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar, jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya.

2.  Kebijakan Moneter Kualitatif

Sedangakan kebijaksanaan moneter kualitatif adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik menejemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Disamping itu kebijaksanaan ini juga bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuanganlainnya agar tidak sampai merugikan masyaakat, bank umum itu sendiri sampai dengan perekonomian secara umum.


B. KEBIJAKSANAAN FISKAL

Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar, maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluaran.

Menurut Nanga (2005) Jenis kebijakan fiskal dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut:

1.  Kebijakan fiskal Aktif (discretionary fiscal policy)

Adalah kebijakan di mana pemerintah melakukan perubahan tingkat pajak atau program-program pengeluarannya. Hal in i dapat bersifat ekspansif ataupun kontraktif. Kebijakan fiskal ekspansif adalah kebijakan fiskal yang dilakukan melalui peningkatan pengeluaran pemerintah (G) da n/atau penurunan penerimaan pajak (T), yang bertujuan untuk meningkatkan permintaan aggregat di dalam perekonomian. Kebijakan fiskal yang kontraktif adalah kebijakan fiskal yang dilakukan melalui pengurangan pengeluaran pemerintah (G) dan/ atau peningkatan penerimaan pajak (T) yang bertujuan untuk menurunkan tingkat permintaan aggregat di dalam perekonomian (Nanga, 2005).

2.  Kebijakan Fiskal Pasif (nondiscretionary fiscal policy)

Kebijakan Fiskal Pasif ini dapat juga disebut sebagai penstabil otomatis yaitu segala sesuatu yang menurunkan  marginal propencity to spend dari pendapatan nasional, sehingga dapat mengurangi besarnya pengganda (Nanga,  2005).



Kebijakan fiskal dapat dibedakan dari beberapa segi, yaitu:
Pertama, jika dilihat dari segi cara pembayarannya sistem pembayaran pajak dibagi dalam istilah pajak langsung dan pajak tidak langsung.

1. Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai berikut :
     ·        Pajak penghasilan (PPh) 
     ·        Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain) 
     ·        Pajak perseroan 
     ·        Pajak atas bunga, dividen, dan royalty 

2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah sebagai berikut :
     ·        Pajak penjualan 
     ·        Pajak pertambahan nilai 
     ·        Bea materai 
     ·        Bea lelang

Kedua, jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak dapat dibagi dalam :
1.  Pajak Regresif ; Pajak yang besar-lecilnya yang bagsu harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pandapatan wajib pajak.
2.  Pajak Sebanding ; Pakak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan, umumnya untuk tiap jenis komoditi dengan kaarakteristik yang sama.
3.  Pajak Progresig ; Pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan begitu juga sebaliknya.

Ketiga, jika dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya, maka ada beberapa tujuan daria adanya kebijaksanaan perpajakan ini, yakni :
1.  Pajak adalah sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial. Dengan semakin baik kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka semakin besar pula nilai pajak yang didapat negara.
2.  Pajak adalah sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi yang tidak terkendali.
3.  Pajak adalah salah satu alat yang dapat digunakan sebagai alat untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.

Sumber :

buku Perekonomian Indonesia diktat gunadarma,  BAB VII


Tidak ada komentar:

Posting Komentar