Kamis, 01 Juni 2017

TUGAS 7 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT



ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Dunia usaha merupakan suatu dunia yang tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek turut terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Perkembangan perekonomian dunia usaha yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan nasional maupun internasional, baik perdagangan barang maupun jasa. Berbagai praktek untuk memenangkan persaingan sering dilakukan oleh para pelaku bisnis di berbagai negara di dunia termasuk dengan menggunakan praktek-praktek perdagangan yang tidak wajar. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat  kadang tidak diimbangi dengan penciptaan rambu-rambu pengawas. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi masalah-masalah dunia usaha yang timbul seperti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada tanggal 5 Maret 1999 Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999. Dalam UU tersebut yang dimaksud dengan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha. Sedangkan, yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum.

Menurut Arie Siswanto (2002), bahwa secara etimologi kata ”monopoli” berasal dari kata Yunani yaitu ‘monos’ yang berarti sendiri dan ’polein’ yang berarti penjual. Dari kata tersebut, secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu. Menurut Mustafa Kamal Rokan (2010), monopoli berarti kondisi penguasaan atas produksi dan pemasaran oleh satu kelompok pelaku usaha tertentu. Sedangkan praktek monopoli menekankan pada pemusatan kekuasaan sehingga terjadi kondisi pasar yang monopoli. Selanjutnya Mustafa Kamal Rokan mengatakan, monopoli dapat terjadi dengan dua cara, yaitu:
1.  Monopoli alamiah (natural monopoly)
Monopoli alamiah terjadi akibat kemampuan seseorang atau sekelompok pelaku usaha yang mempunyai satu kelebihan tertentu sehingga membuat pelaku usaha lain kalah bersaing.
2.  Monopoli berdasarkan hukum (monopoly by law)
Yakni monopoli yang berasal dari pemberian negara seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Contoh monopoli tersebut, yakni perusahaan listrik negara, pertamina dan pelni.

Berdasarkan definisi monopoli diatas dapat kita ambil unsur-unsur dari praktek monopoli, yaitu:
a.  Terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu atau lebih pelaku usaha.
b.  Terdapat penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan ataua jasa tertentu.
c.   Terjadi persaingan usaha tidak sehat.
d.  Tindakan tersebut dapat merugikan kepentingan umum (Andi Fahmi Lubis dkk, 2001 : 132-133).

Pengertian praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UULPM dan PUTS) adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan produksi dan pemasaran atas barang atau jasa tertentu dikuasai, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat mengakibatkan kerugian kepentingan umum. Menurut Usman (2004), lembaga yang akan menjadi penegak untuk peraturan persaingan usaha merupakan syarat mutlak agar peraturan persaingan usaha dapat lebih operasional. Pemberian kewenangan khusus kepada suatu komisi untuk melaksanakan suatu peraturan di bidang persaingan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh kebanyakan negara. Di Indonesia, penegak hukum persaingan diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di samping kepolisian, kejaksaan dan peradilan. Menurut Sanusi Bintang dan Dahlan (2000), penegak hukum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pencapaian demokrasi ekonomi yang memberikan peluang bagi semua pengusaha, untuk berpartisipasi dalam proses produksi barang atau jasa dalam iklim usaha sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasar wajar.

Daftar Pustaka

Siswanto, Arie. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Ghalia Indonesia.

Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia). Rajawali Pers.

Lubis, Andi Fahmi dkk. 2009. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. ROV Creative Media.

Usman, Rachmadi. 2004. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Bintang, Sanusi dan Dahlan. 2000. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. PT Citra Aditya Bakti.