Rabu, 15 Juni 2016

JENIS-JENIS UANG, IHK, PDB HARGA BERLAKU DAN PDB HARGA KONSTAN


A. JENIS-JENIS UANG

1. Uang Kartal

Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

2. Uang Giral 

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

3.Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.


B. INDEKS HARGA KONSUMEN (IHK)

Indeks harga konsumen (bahasa Inggris: consumer price index) adalah nomor indeksyang mengukur harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga (household). IHK sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi suatu negara dan juga sebagai pertimbangan untuk penyesuaian gaji, upah, uang pensiun, dan kontrak lainnya. Untuk memperkirakan nilai IHK pada masa depan, ekonom menggunakan indeks harga produsen, yaitu harga rata-rata bahan mentah yang dibutuhkan produsen untuk membuat produknya. Untuk mengukur tingkat harga secara makro, biasanya menggunakan pengukuran Indeks Harga Konsumen (IHK) atau Consumer Price Indeks (CPI). Indeks Harga Konsumen (IHK) dapat diartikan sebagai indeks harga dari biaya sekumpulan barang konsumsi yang masing-masing diberi bobot menurut proporsi belanja masyarakat untuk komoditi yang bersangkutan. IHK mengukur harga sekumpulan barang tertentu (sepertti bahan makanan pokok, sandang, perumahan, dan aneka barang dan jasa) yang dibeli konsumen.
Indeks harga Konsumen (IHK) merupakan persentase yang digunakan untuk menganalisis tingkat/ laju inflasi. IHK juga merupakan indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur inflasi di Indonesia.

Formula Laspeyres
Indeks harga Laspeyres (Lp) di definisikan sebagai rataan aritmatik yang mempunyai bobot terhadap harga relatif yang menggunakan bobot nilai pada periode yang menjadi tahun dasar (misal pada tahun 2000) sebagai bobotnya. Berikut rumus atau formula untuk menghitung indeks harga dengan menggunakan metode Laspeyres.


Formula menghitung indeks harga dengan menggunakan metode Laspeyres
Dari rumus diatas terdapat rumus utama yaitu perkalian antara indeks pertumbuhan harga dengan bobot dari tiap komoditi pada tahun dasar, yaitu tahun tertentu yang telah ditetapkan. Indeks pertumbuhan harga ini dapat dilihat dari rumus pit/pio, yaitu nilai pertumbuhan harga dibandingkan dengan periode sebelumnya. Selanjutnya nilai pertumbuhan harga itu akan dikalikan bobot dari nilai masing-masing komoditi pada tahun dasarnya saja.
Misalnya, diambil tahun 2000 menjadi tahun dasar, maka yang dihitung hanya bobot pada tahun 2000 saja yang dihitung dan akan dijadikan nilai bobot untuk tahun berikutnya. Sehingga nilai indeks harga yang dihasilkan tidak mengikuti perubahan bobot yang seharusnya terjadi tiap tahun, karena bobot yang digunakan adalah tetap, yaitu menggunakan bobot pada tahun dasarnya saja. Nilai indeks harga yang dihasilkanpun lebih smooth gejolaknya, sehingga dapat memudahkan analisis pertumbuhannya.
Formula Laspeyres juga dapat digunakan untuk menghitung indeks volume (Lq). Pertumbuhan (growth) yang dilihat adalah nilai volume/kuantitas/berat bersih dari komoditi ekspor atau impor tersebut. Tujuan perhitungannya juga tidak berbeda dengan perhitungan indeks harga, yaitu agar dapat diketahui pertumbuhan volume riil atau nilai indeks yang sebenarnya di lapangan.
Rumus untuk menghitung indeks volume dengan menggunakan formula Laspeyres adalah sebagai berikut.

Formula menghitung indeks volume dengan menggunakan formula Laspeyres
Periode waktu yang menentukan bobot untuk indeks harga disebut periode dasar, yang dijadikan tahun acuan untuk menjadi bobot.  Seringkali periode tersebut bertepatan dengan referensi periode yang akan dijadikan perbandingan. Rumus atau formula ini dapat di subtitusikan dengan rumus yang telah dijelaskan diatas, dimana vj sama dengan pj x qj.

C.     PDB HARGA BERLAKU DAN PDB HARGA KONS

Menghitung nilai hasil PDB dengan menggunakan harga berlaku dapat memberi hasil yang menyesatkan, karena pengaruh inflasi.  PDB harga berlaku menurut penggunaan menunjukkan produk barang dan jasa digunakan untuk tujuan konsumsi, investasi dan diperdagangkan dengan pihak luar negeri. Untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat, maka perhitungan PDB sering menggunakan perhitungan berdasarkan harga konstan. Hasil perhitungan ini menghasilkan nilai PDB atas harga konstan. Yang dimaksud dengan harga konstan adalah harga yang dianggap tidak berubah.
Untuk memperoleh PDB harga konstan, kita harus menentukan tahun dasar (based year), yang merupakan tahun di mana perekonomian berada dalam kondisi baik/stabil. Harga barang pada tahun tersebut kita gunakan sebagai harga konstan.
Deflator = (Harga tahun t : Harga tahun t-1) x 100%
Manfaat dari perhitungan PDB harga konstan, selain dengan segera dapat mengetahui apakah perekonomian mengalami pertumbuhan atau tidak, juga dapat menghitung perubahan harga (inflasi).

1. Penghitungan PDB Atas Dasar Harga Berlaku

a.       Pendekatan produksi

Menghitung nilai  tambah seluruh kegiatan ekonomi dengan cara mengurangkan biaya antara dari masing-masing  total nilai produksi (output) tiap-tiap  sektor atau subsektor.
Output b,t                 = Produksit  x Hargat
NTBb,t                  = Outputb,t – Biaya Antarab,t
Atau
     NTBb,t             = Outputb,t   x Rasio NTBo
Output b,t = Ouput/nilai produksi bruto atas dasar harga berlaku tahun t
NTBb,t =Nilai tambah bruto atas dasar harga berlaku tahun ke t
Produksit = Kuantum produksi tahun ke t
Hargat = Harga produksi tahun ke t
Rasio NTB = Perbandingan NTB terhadap Output (NTB/Ouput)
Rasio NTBo  = Rasio NTB pada tahun dasar (o)

b.      Pendekatan pendapatan

PDB Merupakan balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi.
PDB = Upah & Gaji + Surplus Usaha + Penyusutan + Pajak Tak Langsung Neto

c.       Pendekatan pengeluaran

PDB adalah penjumlahan semua komponen permintaan akhir.
PDB =       Konsumsi rumahtangga + Konsumsi Pemerintah + PMTB + Perubahan
stok + (Ekspor - Impor).

2. Penghitungan GDP Atas Dasar Harga Konstan

a.      Revaluasi

Perkalian kuantum produksi tahun yang berjalan dengan harga tahun dasar (tahun 1993) , menghasilkan langsung PDB adhk. Dalam rumus dapat dinyatakan sebagai berikut:
Output k,t = Produksit  x Hargao
NTB k,t       = Output k,t  x Rasio NTBo

b.      Ekstrapolasi

Dengan  cara  mengalikan nilai tahun  dasar  dengan suatu indeks kuantum dibagi 100. Dalam rumus dapat dinyatakan sebagai berikut:
Output k,t  = Output k,o x (IKPt/100)
NTB k,t       = Output k,t  x Rasio NTBo

c.      Deflasi

Dengan cara membagi nilai pada tahun berjalan dengan suatu indeks harga dibagi 100. Dalam rumus dapat dinyatakan sebagai berikut:
Output k,t = Outputb,t /(IHt /100)
NTB k,t       = Output k,t  x Rasio NTBo

Sumber :

buku Perekonomian Indonesia diktat gunadarma



Tidak ada komentar:

Posting Komentar