Rabu, 19 April 2017

TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan antara dua orang atau lebih terletak dalam harta kekayaan dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lain wajib memenuhi prestasi itu. Dari rumus di atas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :

1.  Hubungan hukum;
2.  Kekayaan;
3.  Pihak-pihak;
4.  Prestasi.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan bersifat positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang.
Sumber hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu sebagai berikut :

1.  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian);
2.  Perikatan yang timbul dari undang-undang;
3.  Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar; hukum dan perwakilan sukarela.

Sumber hukum perikatan berdasarkan undang-undang, yaitu sebagai berikut :

1.  Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu;
2.  Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ): Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih;
3.  Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ): Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.