Kamis, 15 Desember 2016

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI : STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


Struktur Organisasi Koperasi

Menurut Stoner (2006), mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antar kompenen dan antar posisi dalam suatu perusahaan. Koperasi memerlukan manajemen mengenai struktur organisasi koperasi dan perangkat atau fungsi organisasai koperasi. Struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi. Sedangkan perangkat atau fungsi organisasi koperasi menjelaskan perangkat beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan, ada struktur organisasi tepat dan efisien. Struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain. Dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang perkoperasian, bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota (RA), pengurus dan pengawas. Dapat dilengkapi juga dengan pengelola (manager dan karyawan). Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun bukan perangkat organisasi koperasi tersebut mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.

Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, tercermin dalam forum rapat anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi, berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.


Daftar Pustaka

Sitio, Arifin. Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Erlangga.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar