Kamis, 15 Desember 2016

TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI : MODAL KOPERASI


Modal Koperasi

Modal adalah asset untuk menjalankan usaha. Koperasi adalah kumpulan orang-orang pengumpul modal. Modal koperasi berasal dari anggota. Modal anggota bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Hal ini mencerminkan bahwa pererkembang koperasi dilakukan dengan kekuatan sendiri.

Modal merupakan sumber daya paling pertama. Penggunaan modal harus digunakan seefektif dan seefesien mungkin. Modal mempunyai peranan penting dalam koperasi yaitu untuk menjalankan usaha. Tanpa modal yang cukup maka usaha tidak akan berjalan dengan lancar. Besar kecil lapangan usaha koperasi sangat tergantung pada besar kecil modal dari anggota maupun bukan anggota.

Sumber Modal Koperasi Undang-Undang No. 25 / 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa sumber modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri pada koperasi terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah atau donasi. Simpanan pokok adalah sejumlah uang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu, wajib dibayarkan oleh setiap anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dana cadangan adalah sejumlah uang diperoleh dari penyisihan SHU. Hibah atau donasi adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidup. Sedangkan modal pinjaman adalah modal berasal dari luar sebagai pinjaman. Pinjaman diperoleh dari berbagai pihak, seperti swasta baik badan maupun perseorangan atau pinjaman pemerintah.


Daftar Pustaka

Kartasapoetra. 2013. Praktek Pengelolaan Koperasi. Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar