Senin, 29 Mei 2017

TUGAS 5 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

            Hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Rights) merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia. Hak kekayaan intelektual diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut dapat di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Hak kekayaan intelektual memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan juga mempunyai nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual lahir karena ada intelektualitas seseorang sebagai inti atau obyek pengaturan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hak ini pada dasarnya merupakan pemahaman terhadap hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari intelektualitas manusia.

            Menurut Abdulkadir Muhammad (2001), jika ditelusuri lebih mendalam konsep hak kekayaan intelektual meliputi:

a)  Hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemilik, bersifat tetap dan eksklusif.
b)  Hak yang diperoleh pihak lain atas ijin dari pemilik dan bersifat sementara.

Di era globalisasi ini, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting, karena perlindungan hak kekayaan intelektual erat kaitan dengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional, karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu tercipta pasar global sebagai akibat perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi, meningkatnya intensitas dan kualitas riset serta pengembangan inovasi yang diperlukan untuk menghasilkan dan mengembangkan suatu produk baru. 

Menurut Saleh (1990), Intelectual Property Rights dapat diterjemahkan sebagai hak kepemilikan intelektual, menyangkut hak cipta dan hak milik perindustrian. Hal ini sejalan dengan sistem hukum Anglo Saxon, dimana hak kekayaan intelektual diklasifikasikan menjadi hak cipta dan hak milik perindustrian. Hak kekayaan intelektual pada intinya terdiri dari beberapa jenis seperti yang digolongkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization), yaitu:
1)    Hak Cipta;
2)    Hak Milik Perindustrian, yang mencakup:
·      Paten (Patent);
·      Model dan Rancang Bangun (Utility Models);
·      Desain Industri (Industrial Desing);
·      Merek Dagang (Trade Mark);
·      Nama Dagang (Trade Name);
·      Sumber Tanah dan Sumber Asal (Indication of Source or Appelation of Origin).

Daftar Pustaka

Saleh, Ismail. 1990. Hukum Ekonomi. PT Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad, Abdulkadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT Citra Aditya Bhakti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar