Sabtu, 27 Mei 2017

TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG


Sejarah hukum dagang tahun 1807 di Prancis dengan nama code de commerce lalu tahun 1838 (WvK) Wet Book van Koophandel dinyatakan berlaku di Belanda pada waktu itu. Pemerintah Belanda menginginkan adanya hukum dagang sendiri dengan nama KUHD, dimana kitab tersebut diberlakukan juga di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Sistem hukum yang dianut oleh penjajah diterapkan pula pada tanah jajahan mereka. Hal tersebut terjadi pada tahun 1848. Jadi dalam struktur. Pembentuk undang-undang beranggapan bahwa rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari para sarjana.

Menurut Purwosutjipto (2007), hukum dagang terletak pada hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usaha untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan menurut Ihsan (1975), hukum dagang adalah sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Jadi hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang juga adalah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang. Pengertian perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Ada beberapa tugas pokok perdagangan, yaitu :
a.  Membawa memindahkan barang-barang dari tempat yang berkelebihan (surplus) ketempat yang kekurangan (minus).
b.  Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c.   Menimbun dan menyimpan darang-barang itu dalam jumlah besar sampai mengakibatkan bahaya kekurangan.

Sumber-sumber hukum dagang di Indonesia bersumber pada :

1.  Hukum Yang Tertulis yang dikodifikasikan
a)  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetbook van KoopehandelIndonesia (WvK)
·      Staatblad 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Spoorwagen
·      Staatblad 1939-100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang dipedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya
·      Staatblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa
·      Peraturan pemerintah No. 36 tahun 1948 tentang Damri
·      Undang-undang No.4 Tahun 1959 tentang POS
·      Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1959, tentang POS internasinal
b)  Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook Indonesia (BW)
2.  Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan
Yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
a)  UU No.1 thn 1995 tentang PT (UU No 40 thn 2007 ttg PT)
b)  UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
c)  UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN
d)  UU no 14 tahun 2001 tentang hak Paten
e)  UU no 14 tahun 2001 tentang Merek
f)    UU no 19 tahun 2002 Hak Cipta
g)  UU no 30 tahun 2000 Rahasia Dagang
·      Yursiprudensi
·      Traktat
·      Hukum Kebiasaan

Daftar Pustaka

Purwosutjipto, H.M.N. 2007. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan.

Ihsan, Achmad. 1975. Hukum Dagang.  Pradnya Paramita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar