HUKUM DAGANG
Sejarah
hukum dagang tahun 1807 di Prancis dengan nama code de commerce lalu tahun 1838
(WvK) Wet Book van Koophandel dinyatakan berlaku di Belanda pada
waktu itu. Pemerintah Belanda menginginkan adanya hukum dagang sendiri dengan
nama KUHD, dimana kitab tersebut diberlakukan juga di Indonesia berdasarkan
asas konkordansi. Sistem hukum yang dianut oleh penjajah diterapkan pula pada
tanah jajahan mereka. Hal tersebut terjadi pada tahun 1848. Jadi dalam struktur.
Pembentuk undang-undang beranggapan bahwa rumusan atau definisi hukum dagang
diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari para sarjana.
Menurut
Purwosutjipto (2007), hukum dagang terletak pada hukum perikatan yang timbul
dalam lapangan perusahaan. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usaha untuk memperoleh
keuntungan. Sedangkan menurut Ihsan (1975), hukum dagang adalah sebagai hukum
yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul
karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Jadi hukum dagang
timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang juga adalah hukum perdata
khusus bagi kaum pedagang. Pengertian perdagangan adalah kegiatan jual beli
barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan
hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Ada beberapa
tugas pokok perdagangan, yaitu :
a. Membawa memindahkan barang-barang dari tempat yang
berkelebihan (surplus) ketempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan darang-barang itu dalam jumlah
besar sampai mengakibatkan bahaya kekurangan.
Sumber-sumber
hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum Yang Tertulis yang dikodifikasikan
a) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetbook van KoopehandelIndonesia
(WvK)
·
Staatblad 1927-262,
mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Spoorwagen
·
Staatblad 1939-100 jo
101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang dipedalaman dan perubahan-perubahan
serta tambahan selanjutnya
·
Staatblad 1941-101,
mengenai perusahaan pertanggungan jiwa
·
Peraturan pemerintah No. 36 tahun 1948 tentang
Damri
·
Undang-undang No.4
Tahun 1959 tentang POS
·
Peraturan pemerintah
No.27 Tahun 1959, tentang POS internasinal
b) Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook Indonesia
(BW)
2. Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan
Yakni peraturan perundang-undangan khusus yang
mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
a) UU No.1 thn 1995 tentang PT (UU No 40 thn 2007 ttg PT)
b) UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
c) UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN
d) UU no 14 tahun 2001 tentang hak Paten
e) UU no 14 tahun 2001 tentang Merek
f) UU no 19 tahun 2002 Hak Cipta
g) UU no 30 tahun 2000 Rahasia Dagang
·
Yursiprudensi
·
Traktat
·
Hukum Kebiasaan
Daftar Pustaka
Purwosutjipto, H.M.N. 2007. Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia. Djambatan.
Ihsan, Achmad. 1975. Hukum Dagang. Pradnya
Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar