Minggu, 18 Maret 2018

Task For English Business (2) : Passive Voice and Causative Have (VRC)


CINDERELLA

          One day, there was a beautiful girl named Cinderella. She lived with a wicked stepmother and her two stepsisters. They treated Cinderella very bad and did not appreciate her. Near from her home, there was a king’s palace which was so beautiful and there would be held a big party. Her stepmother and her sisters were invited to attend the party. However, they did not allow her to go to the party. (1) Her stepmother got Cinderella to sew a party dress that would be worn by her mother and sister. While, she did not have time to sew her dress. Her mother and her sisters went to a party and left Cinderella alone at home.

          She felt very sad and cried. Between her tears, suddenly a fairy godmother appeared and said “do not cry, I can send you to the ball now!”, But she kept crying and looked so sad. She said, “I do not have a dress to wear in the ball”. The fairy godmother of course would not be worry and waved the wand to transform the Cinderella’s old clothes into the new dress which was very beautiful. Furthermore, that fairy godmother touched Cinderella’s foot with the ​​wand and suddenly Cinderella had beautiful glass slippers. Cinderella was shocked and said, “wow, thank you, but how I could go to the ball?”. Fairy godmother then went into the kitchen and saw four rats. She turned it into golden four horses and into a beautiful buggy. Before leaving home, the Fairy Godmother said (2) “Cinderella, I let you go to the party until middle of the night, after that you have to go home because this magic will works only until midnight!” 

          When Cinderella entered the palace, (3) everyone was stunned by her beautiful face. In fact, no one recognized her because she was so different. Cinderella was so pretty with the dress and the glass slippers. A handsome prince also saw Cinderella and he fell in love. He met Cinderella and asked, “Do you want to dance?” And she said, “yes, I want to dance with you”. Prince and Cinderella danced during the night and she was so happy at that night. She forgot the fairy godmother warning that she should go home in the middle of the night. At the last moment, Cinderella remembered her promise to the fairy godmother and went home. “I must go!”, said her. She ran quickly and one of her glass slippers left but she did not come back to pick it up. (4) Apparently, glass slippers was found by Prince.

          Cinderella arrived home a few minutes later. When she arrived, the clock struck in twelve. The horses and the buggy back into the previous shape and she did not wear the glass slippers and the beautiful dress anymore. After that, her stepmother and sisters came home and talked about the beautiful women who danced with the prince. They were very curious about the identity of the woman who suddenly appeared.

          In the palace, Prince kept thinking about Cinderella and he fell in love. Prince wanted to find out the identity of the girl, but he even did not know her name. Prince has only found the glass slipper, and he said, “I will find her, and I will marry the woman whose foot fits into this glass slipper!”.

          In the next day, (5) the prince got his bodyguards to follow with him went to all the existing home. They wanted to find a woman whose foot matched with the size of the shoe. (6) The glass slipper was tried by Cinderella stepsisters but their feet do not match. When Cinderella wanted to try, her stepmother prevented and forbidden her. However, the prince said, (7) “I let her trying to wear!”. When Cinderella wore a glass slipper, (8) the glass slipper has been seen perfect by cinderella leg. The prince then recognized her and he was convinced that she was a woman who danced with him at the dance. He married Cinderella and they lived happily.


EXPLANATION:

(1)        Causative have = Active causative
Her stepmother got Cinderella to sew a party dress that would be worn by her mother and sister.
Formula: S + (Get/Gets/Got) + agent + action verb (to infinitive)

(2)        Causative have = Active causative
Cinderella, I let you go to the party until middle of the night.
Formula: S + (Let/Lets) + Agent + Action Verb (Bare Infinitive)

(3)        Passive voice = Simple Past Tense
Everyone was stunned by her beautiful face.
Formula: S (direct object) + was/were + V3 +/- by … (agent)

(4)        Passive voice = Simple Past Tense
Apparently, glass slippers was found by Prince.
Formula: S (direct object) + was/were + V3 +/- by … (agent)

(5)        Causative have = Active causative
The prince got his bodyguards to follow with him went to all the existing home.
Formula: S + (Get/Gets/Got) + agent + action verb (to infinitive)

(6)        Passive voice = Simple Past Tense
The glass slipper was tried by Cinderella stepsisters.
Formula: S (direct object) + was/were + V3 +/- by … (agent)

(7)        Causative have = Active causative
I let her trying to wear.
Formula: S + (Let/Lets) + Agent + Action Verb (Bare Infinitive)

(8)        Passive voice = Simple Past Tense
The glass slipper has been seen perfect by cinderella leg.
Formula: S (direct object) + have/has + been + V3 +/- by … (agent)

Kamis, 05 Oktober 2017

Task for English Business (1) : Letter Of Intoduction (2)

22 September 2012                                                                



 
The Director,
Fast Option Agencies,
P. O Box 40048, Mombasa.

Dear Sir,

LETTER OF INTRODUCTION

Allow us to introduce to you our company, REINTECH COMPUTERSLIMITED.

Reintech Computers Limited is a (1) registered company specializing in the rental of desktop computers, laptops, printers & (2) related equipment for short periods.

Our rental system is so well (3) advanced that we can have equipment ready for you or (4) delivered to you within hours (or even within an hour) of your order. We understand the requirements of our business, corporate and government clients and appreciate that sometimes things just need to be done in (5) a hurry. That is why we make it so simple for you to rent from us.

And our rental system is so simple: If you (6) rent for a week, a month or longer and decide you want to keep the equipment for a further period you will only be (7) charged for the extra days that you keep it. In other words, if you are on a monthly agreement and keep the equipment for 4 days past the end of the term you will be charged 4/30 of the monthly rate.

At Reintech Computers Limited, you are (8) assured of quality services that are (9) provided with the highest standards of technical support.

Have you got a short-term rental need now? Consult Reintech Computerstoday! We will be glad to (10) serve you.

Yours faithfully,

¥Ï¢Ï¦Ï—Ï 

Kamil Muharram
Sales Manager


Enclosure : Catalogue

Rabu, 04 Oktober 2017

Task for English Business (1) : Letter Of Introduction (1)

PT. YIMCHI CAKE
Margonda Street 120, Depok, Indonesia
Telp. 087728962518
 
October 4, 2017

To:
Mrs. Zaskya Sungkar
Manager Jannah Corp.
West Boulevard Street 12210
Jakarta

Dear Mrs. Zaskya,

Allow us to introduce to you about our company named PT. YIMCHI CAKE. Our company has been in business of cake for the past 4 years. Our company produces various kinds of cakes such as birthday cake, wedding cake, pastry, butter cake, cotton cake, chiffon cake, etc.

Need you know, our company is a joint venture between National and Korean companies. The employees we have from the nation's practitioners and practitioners who are specially deployed from Korea. Our company has many branches like in Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Kalimantan, Bali and JABODETABEK.

Our company is always committed to prioritize our customer service and satisfaction, and can be a reliable supplier by every of our customers, and make this company always in the forefront of innovating.

Thank you for your kind attention, we hope to receive your reply soon.


Yours Sincerely,
President Director



Gina Asmarani

Kamis, 01 Juni 2017

TUGAS 7 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT



ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Dunia usaha merupakan suatu dunia yang tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek turut terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Perkembangan perekonomian dunia usaha yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan nasional maupun internasional, baik perdagangan barang maupun jasa. Berbagai praktek untuk memenangkan persaingan sering dilakukan oleh para pelaku bisnis di berbagai negara di dunia termasuk dengan menggunakan praktek-praktek perdagangan yang tidak wajar. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat  kadang tidak diimbangi dengan penciptaan rambu-rambu pengawas. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi masalah-masalah dunia usaha yang timbul seperti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada tanggal 5 Maret 1999 Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999. Dalam UU tersebut yang dimaksud dengan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha. Sedangkan, yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum.

Menurut Arie Siswanto (2002), bahwa secara etimologi kata ”monopoli” berasal dari kata Yunani yaitu ‘monos’ yang berarti sendiri dan ’polein’ yang berarti penjual. Dari kata tersebut, secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu. Menurut Mustafa Kamal Rokan (2010), monopoli berarti kondisi penguasaan atas produksi dan pemasaran oleh satu kelompok pelaku usaha tertentu. Sedangkan praktek monopoli menekankan pada pemusatan kekuasaan sehingga terjadi kondisi pasar yang monopoli. Selanjutnya Mustafa Kamal Rokan mengatakan, monopoli dapat terjadi dengan dua cara, yaitu:
1.  Monopoli alamiah (natural monopoly)
Monopoli alamiah terjadi akibat kemampuan seseorang atau sekelompok pelaku usaha yang mempunyai satu kelebihan tertentu sehingga membuat pelaku usaha lain kalah bersaing.
2.  Monopoli berdasarkan hukum (monopoly by law)
Yakni monopoli yang berasal dari pemberian negara seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Contoh monopoli tersebut, yakni perusahaan listrik negara, pertamina dan pelni.

Berdasarkan definisi monopoli diatas dapat kita ambil unsur-unsur dari praktek monopoli, yaitu:
a.  Terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu atau lebih pelaku usaha.
b.  Terdapat penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan ataua jasa tertentu.
c.   Terjadi persaingan usaha tidak sehat.
d.  Tindakan tersebut dapat merugikan kepentingan umum (Andi Fahmi Lubis dkk, 2001 : 132-133).

Pengertian praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UULPM dan PUTS) adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan produksi dan pemasaran atas barang atau jasa tertentu dikuasai, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat mengakibatkan kerugian kepentingan umum. Menurut Usman (2004), lembaga yang akan menjadi penegak untuk peraturan persaingan usaha merupakan syarat mutlak agar peraturan persaingan usaha dapat lebih operasional. Pemberian kewenangan khusus kepada suatu komisi untuk melaksanakan suatu peraturan di bidang persaingan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh kebanyakan negara. Di Indonesia, penegak hukum persaingan diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di samping kepolisian, kejaksaan dan peradilan. Menurut Sanusi Bintang dan Dahlan (2000), penegak hukum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pencapaian demokrasi ekonomi yang memberikan peluang bagi semua pengusaha, untuk berpartisipasi dalam proses produksi barang atau jasa dalam iklim usaha sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasar wajar.

Daftar Pustaka

Siswanto, Arie. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Ghalia Indonesia.

Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia). Rajawali Pers.

Lubis, Andi Fahmi dkk. 2009. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. ROV Creative Media.

Usman, Rachmadi. 2004. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Bintang, Sanusi dan Dahlan. 2000. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. PT Citra Aditya Bakti.

Senin, 29 Mei 2017

TUGAS 6 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka dinamakan dengan sengketa. Menurut Amriani (2012:13), yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam perjanjian karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Sedangkan sengketa ekonomi ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara. Secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi.

Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan negara lain. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan. Sengketa dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.

Ada 2 cara penyelesaian sengketa, yaitu:

1.  Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi
Proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau sering disebut dengan istilah “litigasi”, yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim.

2.  Penyelesaian Sengketa melalui Non-Litigasi
Dalam penyelesaian sengketa melalui non-litigasi, kita telah mengenal adanya penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan. Alternatif dalam penyelesaian sengketa jumlahnya banyak diantaranya :

a)  Arbitrase
Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
b)  Negosiasi
Menurut Nugroho (2009:21), negosiasi ialah proses tawar menawar untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui proses interaksi, komunikasi yang dinamis dengan tujuan untuk mendapatkan penyelesaian atau jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.
c)  Mediasi
Mediasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk tercapai mufakat.
d)  Konsiliasi
Konsiliasi merupakan lanjutan dari mediasi. Mediator berubah fungsi menjadi konsiliator. Dalam hal ini konsiliator menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkan kepada para pihak. Jika para pihak dapat menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution.
e)  Penilaian ahli
Penilaian ahli merupakan cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta pendapat atau penilaian ahli terhadap perselisihan yang sedang terjadi.
f)   Pencari fakta (fact finding)
Pencari fakta adalah sebuah cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta bantuan sebuah tim yang terdiri atas para ahli dengan jumlah ganjil yang menjalankan fungsi penyelidikan atau penemuan fakta-fakta yang diharapkan memperjelas duduk persoalan dan dapat mengakhiri.

Daftar Pustaka

Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT Raja Grafindo Persada.

Adi Nugroho, Susanti. 2009. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. PT Telaga Ilmu Indonesia.

TUGAS 5 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

            Hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Rights) merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia. Hak kekayaan intelektual diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut dapat di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Hak kekayaan intelektual memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan juga mempunyai nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual lahir karena ada intelektualitas seseorang sebagai inti atau obyek pengaturan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hak ini pada dasarnya merupakan pemahaman terhadap hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari intelektualitas manusia.

            Menurut Abdulkadir Muhammad (2001), jika ditelusuri lebih mendalam konsep hak kekayaan intelektual meliputi:

a)  Hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemilik, bersifat tetap dan eksklusif.
b)  Hak yang diperoleh pihak lain atas ijin dari pemilik dan bersifat sementara.

Di era globalisasi ini, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting, karena perlindungan hak kekayaan intelektual erat kaitan dengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional, karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu tercipta pasar global sebagai akibat perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi, meningkatnya intensitas dan kualitas riset serta pengembangan inovasi yang diperlukan untuk menghasilkan dan mengembangkan suatu produk baru. 

Menurut Saleh (1990), Intelectual Property Rights dapat diterjemahkan sebagai hak kepemilikan intelektual, menyangkut hak cipta dan hak milik perindustrian. Hal ini sejalan dengan sistem hukum Anglo Saxon, dimana hak kekayaan intelektual diklasifikasikan menjadi hak cipta dan hak milik perindustrian. Hak kekayaan intelektual pada intinya terdiri dari beberapa jenis seperti yang digolongkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization), yaitu:
1)    Hak Cipta;
2)    Hak Milik Perindustrian, yang mencakup:
·      Paten (Patent);
·      Model dan Rancang Bangun (Utility Models);
·      Desain Industri (Industrial Desing);
·      Merek Dagang (Trade Mark);
·      Nama Dagang (Trade Name);
·      Sumber Tanah dan Sumber Asal (Indication of Source or Appelation of Origin).

Daftar Pustaka

Saleh, Ismail. 1990. Hukum Ekonomi. PT Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad, Abdulkadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT Citra Aditya Bhakti.

Sabtu, 27 Mei 2017

TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG


Sejarah hukum dagang tahun 1807 di Prancis dengan nama code de commerce lalu tahun 1838 (WvK) Wet Book van Koophandel dinyatakan berlaku di Belanda pada waktu itu. Pemerintah Belanda menginginkan adanya hukum dagang sendiri dengan nama KUHD, dimana kitab tersebut diberlakukan juga di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Sistem hukum yang dianut oleh penjajah diterapkan pula pada tanah jajahan mereka. Hal tersebut terjadi pada tahun 1848. Jadi dalam struktur. Pembentuk undang-undang beranggapan bahwa rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari para sarjana.

Menurut Purwosutjipto (2007), hukum dagang terletak pada hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usaha untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan menurut Ihsan (1975), hukum dagang adalah sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Jadi hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang juga adalah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang. Pengertian perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Ada beberapa tugas pokok perdagangan, yaitu :
a.  Membawa memindahkan barang-barang dari tempat yang berkelebihan (surplus) ketempat yang kekurangan (minus).
b.  Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c.   Menimbun dan menyimpan darang-barang itu dalam jumlah besar sampai mengakibatkan bahaya kekurangan.

Sumber-sumber hukum dagang di Indonesia bersumber pada :

1.  Hukum Yang Tertulis yang dikodifikasikan
a)  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetbook van KoopehandelIndonesia (WvK)
·      Staatblad 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Spoorwagen
·      Staatblad 1939-100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang dipedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya
·      Staatblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa
·      Peraturan pemerintah No. 36 tahun 1948 tentang Damri
·      Undang-undang No.4 Tahun 1959 tentang POS
·      Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1959, tentang POS internasinal
b)  Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook Indonesia (BW)
2.  Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan
Yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
a)  UU No.1 thn 1995 tentang PT (UU No 40 thn 2007 ttg PT)
b)  UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
c)  UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN
d)  UU no 14 tahun 2001 tentang hak Paten
e)  UU no 14 tahun 2001 tentang Merek
f)    UU no 19 tahun 2002 Hak Cipta
g)  UU no 30 tahun 2000 Rahasia Dagang
·      Yursiprudensi
·      Traktat
·      Hukum Kebiasaan

Daftar Pustaka

Purwosutjipto, H.M.N. 2007. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan.

Ihsan, Achmad. 1975. Hukum Dagang.  Pradnya Paramita.