HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Rights)
merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya
pikir manusia. Hak kekayaan intelektual diekspresikan kepada khalayak umum
dalam berbagai bentuk. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut
dapat di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Hak
kekayaan intelektual memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia dan juga mempunyai nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual lahir karena
ada intelektualitas seseorang sebagai inti atau obyek pengaturan. Oleh karena
itu, pemahaman terhadap hak ini pada dasarnya merupakan pemahaman terhadap hak
atas kekayaan yang timbul atau lahir dari intelektualitas manusia.
Menurut Abdulkadir Muhammad (2001), jika ditelusuri lebih
mendalam konsep hak kekayaan intelektual meliputi:
a) Hak milik hasil pemikiran (intelektual),
melekat pada pemilik, bersifat tetap dan eksklusif.
b) Hak yang diperoleh pihak lain atas ijin dari
pemilik dan bersifat sementara.
Di era globalisasi
ini, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting, karena
perlindungan hak kekayaan intelektual erat kaitan dengan perdagangan global di
tingkat internasional. Perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi isu yang
menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional, karena disebabkan oleh
beberapa faktor yaitu tercipta pasar global sebagai akibat perkembangan
teknologi komunikasi dan transportasi, meningkatnya intensitas dan kualitas
riset serta pengembangan inovasi yang diperlukan untuk menghasilkan dan
mengembangkan suatu produk baru.
Menurut Saleh (1990), Intelectual Property Rights dapat
diterjemahkan sebagai hak kepemilikan intelektual, menyangkut hak cipta dan hak
milik perindustrian. Hal ini sejalan dengan sistem hukum Anglo Saxon,
dimana hak kekayaan intelektual diklasifikasikan menjadi hak cipta dan hak
milik perindustrian. Hak kekayaan intelektual pada intinya terdiri dari
beberapa jenis seperti yang digolongkan oleh WIPO (World Intellectual Property
Organization), yaitu:
1)
Hak Cipta;
2)
Hak Milik
Perindustrian, yang mencakup:
·
Paten
(Patent);
·
Model dan
Rancang Bangun (Utility Models);
·
Desain Industri
(Industrial Desing);
·
Merek Dagang
(Trade Mark);
·
Nama Dagang
(Trade Name);
·
Sumber Tanah
dan Sumber Asal (Indication of Source or Appelation of Origin).
Daftar
Pustaka
Saleh, Ismail. 1990. Hukum
Ekonomi. PT Gramedia Pustaka Utama.
Muhammad, Abdulkadir.
2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT Citra Aditya Bhakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar