PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Sengketa adalah suatu
situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, kemudian pihak
tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi
menunjukkan perbedaan pendapat, maka dinamakan dengan sengketa. Menurut Amriani (2012:13), yang dimaksud dengan
sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam perjanjian
karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
perjanjian. Sedangkan sengketa ekonomi ditafsirkan sebagai sebuah problem yang
terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara. Secara khusus sengketa ekonomi
diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan dengan
masalah-masalah ekonomi.
Sengketa dapat terjadi pada
siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan
individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok,
antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara
satu dengan negara lain. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat
keperdataan. Sengketa dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun
internasional.
Ada 2 cara penyelesaian
sengketa, yaitu:
1. Penyelesaian
Sengketa melalui Litigasi
Proses
penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau sering disebut
dengan istilah “litigasi”, yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan
dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan
memutuskannya dilaksanakan oleh hakim.
2. Penyelesaian
Sengketa melalui Non-Litigasi
Dalam
penyelesaian sengketa melalui non-litigasi, kita telah mengenal adanya
penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR),
yaitu suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan
kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara
litigasi di pengadilan. Alternatif dalam penyelesaian sengketa jumlahnya banyak
diantaranya :
a) Arbitrase
Adalah
cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa.
b) Negosiasi
Menurut
Nugroho (2009:21), negosiasi ialah proses tawar menawar untuk mencapai
kesepakatan dengan pihak lain melalui proses interaksi, komunikasi yang dinamis
dengan tujuan untuk mendapatkan penyelesaian atau jalan keluar dari
permasalahan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.
c) Mediasi
Mediasi
juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan
kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral dan tidak membuat
keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk
terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar
pendapat untuk tercapai mufakat.
d) Konsiliasi
Konsiliasi
merupakan lanjutan dari mediasi. Mediator berubah fungsi menjadi konsiliator.
Dalam hal ini konsiliator menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari
bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkan kepada para pihak. Jika para
pihak dapat menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution.
e) Penilaian
ahli
Penilaian
ahli merupakan cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta
pendapat atau penilaian ahli terhadap perselisihan yang sedang terjadi.
f) Pencari
fakta (fact finding)
Pencari
fakta adalah sebuah cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta bantuan
sebuah tim yang terdiri atas para ahli dengan jumlah ganjil yang menjalankan
fungsi penyelidikan atau penemuan fakta-fakta yang diharapkan memperjelas duduk
persoalan dan dapat mengakhiri.
Daftar
Pustaka
Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif
Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT Raja Grafindo Persada.
Adi Nugroho, Susanti. 2009. Mediasi sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa. PT Telaga Ilmu Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar