Struktur Organisasi
Koperasi
Menurut Stoner (2006),
mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Struktur
organisasi adalah susunan dan hubungan antar kompenen dan antar posisi dalam
suatu perusahaan. Koperasi memerlukan manajemen mengenai struktur organisasi
koperasi dan perangkat atau fungsi organisasai koperasi. Struktur organisasi koperasi
menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi. Sedangkan
perangkat atau fungsi organisasi koperasi menjelaskan perangkat beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan
Rapat.
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar
formasi jabatan, ada struktur organisasi tepat dan efisien. Struktur organisasi
dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar,
anggaran rumah tangga dan peraturan lain. Dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun
1922 tentang perkoperasian, bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari
rapat anggota (RA), pengurus dan pengawas. Dapat dilengkapi juga
dengan pengelola (manager dan karyawan). Ketiga
perangkat organisasi koperasi tersebut maupun bukan perangkat organisasi
koperasi tersebut mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
Anggota
memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, tercermin dalam forum rapat
anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi, berperan mewakili anggota
dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat
menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha
sesuai dengan ketentuan-ketentuan, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh
keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengawas sebagai
salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam
Rapat Anggota Tahunan (RAT), sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Manager
dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan
operasional usah koperasi.
Daftar
Pustaka
Sitio, Arifin. Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi : Teori
dan Praktik. Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar