Modal
Koperasi
Modal
adalah asset untuk menjalankan usaha. Koperasi adalah kumpulan orang-orang pengumpul
modal. Modal koperasi berasal dari anggota. Modal anggota bersumber dari
simpanan pokok dan simpanan wajib. Hal ini mencerminkan bahwa pererkembang
koperasi dilakukan dengan kekuatan sendiri.
Modal
merupakan sumber daya paling pertama. Penggunaan modal harus digunakan
seefektif dan seefesien mungkin. Modal mempunyai peranan penting dalam koperasi
yaitu untuk menjalankan usaha. Tanpa modal yang cukup maka usaha tidak akan
berjalan dengan lancar. Besar kecil lapangan usaha koperasi sangat tergantung
pada besar kecil modal dari anggota maupun bukan anggota.
Sumber
Modal Koperasi Undang-Undang No. 25 / 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa
sumber modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri pada koperasi terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan dan hibah atau donasi. Simpanan pokok adalah sejumlah uang dibayarkan
pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu, wajib dibayarkan oleh setiap anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Dana cadangan adalah sejumlah uang diperoleh
dari penyisihan SHU. Hibah atau donasi adalah suatu pemberian atau hadiah dari
seseorang semasa hidup. Sedangkan modal pinjaman adalah modal berasal dari luar
sebagai pinjaman. Pinjaman diperoleh dari berbagai pihak, seperti swasta baik
badan maupun perseorangan atau pinjaman pemerintah.
Daftar
Pustaka
Kartasapoetra. 2013. Praktek Pengelolaan Koperasi. Rineka
Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar