Senin, 29 Mei 2017

TUGAS 6 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka dinamakan dengan sengketa. Menurut Amriani (2012:13), yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam perjanjian karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Sedangkan sengketa ekonomi ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara. Secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi.

Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan negara lain. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan. Sengketa dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.

Ada 2 cara penyelesaian sengketa, yaitu:

1.  Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi
Proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau sering disebut dengan istilah “litigasi”, yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim.

2.  Penyelesaian Sengketa melalui Non-Litigasi
Dalam penyelesaian sengketa melalui non-litigasi, kita telah mengenal adanya penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan. Alternatif dalam penyelesaian sengketa jumlahnya banyak diantaranya :

a)  Arbitrase
Adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
b)  Negosiasi
Menurut Nugroho (2009:21), negosiasi ialah proses tawar menawar untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui proses interaksi, komunikasi yang dinamis dengan tujuan untuk mendapatkan penyelesaian atau jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.
c)  Mediasi
Mediasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk tercapai mufakat.
d)  Konsiliasi
Konsiliasi merupakan lanjutan dari mediasi. Mediator berubah fungsi menjadi konsiliator. Dalam hal ini konsiliator menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkan kepada para pihak. Jika para pihak dapat menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution.
e)  Penilaian ahli
Penilaian ahli merupakan cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta pendapat atau penilaian ahli terhadap perselisihan yang sedang terjadi.
f)   Pencari fakta (fact finding)
Pencari fakta adalah sebuah cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta bantuan sebuah tim yang terdiri atas para ahli dengan jumlah ganjil yang menjalankan fungsi penyelidikan atau penemuan fakta-fakta yang diharapkan memperjelas duduk persoalan dan dapat mengakhiri.

Daftar Pustaka

Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. PT Raja Grafindo Persada.

Adi Nugroho, Susanti. 2009. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. PT Telaga Ilmu Indonesia.

TUGAS 5 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

            Hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Rights) merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia. Hak kekayaan intelektual diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut dapat di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Hak kekayaan intelektual memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan juga mempunyai nilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual lahir karena ada intelektualitas seseorang sebagai inti atau obyek pengaturan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hak ini pada dasarnya merupakan pemahaman terhadap hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari intelektualitas manusia.

            Menurut Abdulkadir Muhammad (2001), jika ditelusuri lebih mendalam konsep hak kekayaan intelektual meliputi:

a)  Hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemilik, bersifat tetap dan eksklusif.
b)  Hak yang diperoleh pihak lain atas ijin dari pemilik dan bersifat sementara.

Di era globalisasi ini, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting, karena perlindungan hak kekayaan intelektual erat kaitan dengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional, karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu tercipta pasar global sebagai akibat perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi, meningkatnya intensitas dan kualitas riset serta pengembangan inovasi yang diperlukan untuk menghasilkan dan mengembangkan suatu produk baru. 

Menurut Saleh (1990), Intelectual Property Rights dapat diterjemahkan sebagai hak kepemilikan intelektual, menyangkut hak cipta dan hak milik perindustrian. Hal ini sejalan dengan sistem hukum Anglo Saxon, dimana hak kekayaan intelektual diklasifikasikan menjadi hak cipta dan hak milik perindustrian. Hak kekayaan intelektual pada intinya terdiri dari beberapa jenis seperti yang digolongkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization), yaitu:
1)    Hak Cipta;
2)    Hak Milik Perindustrian, yang mencakup:
·      Paten (Patent);
·      Model dan Rancang Bangun (Utility Models);
·      Desain Industri (Industrial Desing);
·      Merek Dagang (Trade Mark);
·      Nama Dagang (Trade Name);
·      Sumber Tanah dan Sumber Asal (Indication of Source or Appelation of Origin).

Daftar Pustaka

Saleh, Ismail. 1990. Hukum Ekonomi. PT Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad, Abdulkadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT Citra Aditya Bhakti.

Sabtu, 27 Mei 2017

TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG


Sejarah hukum dagang tahun 1807 di Prancis dengan nama code de commerce lalu tahun 1838 (WvK) Wet Book van Koophandel dinyatakan berlaku di Belanda pada waktu itu. Pemerintah Belanda menginginkan adanya hukum dagang sendiri dengan nama KUHD, dimana kitab tersebut diberlakukan juga di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Sistem hukum yang dianut oleh penjajah diterapkan pula pada tanah jajahan mereka. Hal tersebut terjadi pada tahun 1848. Jadi dalam struktur. Pembentuk undang-undang beranggapan bahwa rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari para sarjana.

Menurut Purwosutjipto (2007), hukum dagang terletak pada hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usaha untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan menurut Ihsan (1975), hukum dagang adalah sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Jadi hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang juga adalah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang. Pengertian perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Ada beberapa tugas pokok perdagangan, yaitu :
a.  Membawa memindahkan barang-barang dari tempat yang berkelebihan (surplus) ketempat yang kekurangan (minus).
b.  Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c.   Menimbun dan menyimpan darang-barang itu dalam jumlah besar sampai mengakibatkan bahaya kekurangan.

Sumber-sumber hukum dagang di Indonesia bersumber pada :

1.  Hukum Yang Tertulis yang dikodifikasikan
a)  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetbook van KoopehandelIndonesia (WvK)
·      Staatblad 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Spoorwagen
·      Staatblad 1939-100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang dipedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya
·      Staatblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa
·      Peraturan pemerintah No. 36 tahun 1948 tentang Damri
·      Undang-undang No.4 Tahun 1959 tentang POS
·      Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1959, tentang POS internasinal
b)  Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook Indonesia (BW)
2.  Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan
Yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
a)  UU No.1 thn 1995 tentang PT (UU No 40 thn 2007 ttg PT)
b)  UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
c)  UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN
d)  UU no 14 tahun 2001 tentang hak Paten
e)  UU no 14 tahun 2001 tentang Merek
f)    UU no 19 tahun 2002 Hak Cipta
g)  UU no 30 tahun 2000 Rahasia Dagang
·      Yursiprudensi
·      Traktat
·      Hukum Kebiasaan

Daftar Pustaka

Purwosutjipto, H.M.N. 2007. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan.

Ihsan, Achmad. 1975. Hukum Dagang.  Pradnya Paramita.