Kamis, 23 Maret 2017

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA

Dalam arti luas, hukum perdata adalah segala bentuk hukum yang mengatur kepentingan perseorangan berkaitan dengan materi. Sedangkan dalam arti sempit, hukum perdata adalah hukum yang dipakai sebagai lawan dari hukum dagang. Dengan demikian, hukum perdata dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum satu dengan orang/badan hukum lain di dalam pergaulan masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Dalam istilah lain hukum perdata juga dapat disebut hukum sipil.

Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum. Contoh hukum perdata material, yaitu hukum dagang, hukum perkawinan dan hukum waris. Sedangkan, hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan hak mereka apabila dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum perdata formal, yaitu hukum acara perdata.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata Barat adalah hukum bekas peninggalan jaman kolonial Belanda. Sedangkan hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan oleh Indonesia merdeka. Hukum perdata ada yang bersifat memaksa dan ada pula bersifat sukarela. Bersifat memaksa berarti kewajiban hukum harus dilaksanakan, baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Bersifat sukarela berarti terserah pada kehendak pihak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban atau tidak, sebab kewajiban itu berkaitan dengan kepentingan sendiri. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar