HUKUM
PERDATA
Dalam
arti luas, hukum perdata adalah segala bentuk hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan berkaitan dengan materi. Sedangkan dalam arti sempit, hukum
perdata adalah hukum yang dipakai sebagai lawan dari hukum dagang. Dengan
demikian, hukum perdata dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang/badan hukum satu dengan orang/badan hukum lain di dalam
pergaulan masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Dalam istilah lain hukum perdata juga dapat disebut hukum sipil.
Hukum
perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata
formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap
subyek hukum. Contoh hukum perdata material, yaitu hukum dagang, hukum perkawinan
dan hukum waris. Sedangkan, hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang
mempertahankan hak mereka apabila dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum
perdata formal, yaitu hukum acara perdata.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Barat dan hukum perdata
nasional. Hukum perdata Barat adalah hukum bekas peninggalan jaman kolonial
Belanda. Sedangkan hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
oleh Indonesia merdeka. Hukum perdata ada yang bersifat
memaksa dan ada pula bersifat sukarela. Bersifat memaksa berarti kewajiban hukum harus dilaksanakan, baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Bersifat
sukarela berarti terserah pada kehendak pihak yang bersangkutan apakah bersedia
melaksanakan kewajiban atau tidak, sebab kewajiban itu berkaitan dengan
kepentingan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar