Ekonomi merupakan
suatu bentuk organisasi masyarakat. Organisasi tersebut
S P O S
bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan
P P O
O
masyarakat. Sedangkan, Hukum
adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
S P K
mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar.
P O P
O K
Hukum juga merupakan sistem
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
S O P
kekuasaan kelembagaan. Ekonomi
dan hukum mempunyai hubungan sangat erat dan
S P K
bersifat timbal balik. Ekonomi
dan hukum saling mempengaruhi satu sama lain.
S P
Ekonomi sebagai pekerja
hukum itu sendiri. Sedangkan, hukum sebagai
S P O S
pengontrol perkembangan
ekonomi dengan peraturan.
P O K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar