A.
KEBIJAKSAAN
MONETER
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti
menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih
sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman,
"margin requirement" kapitalisasi untuk bank atau
bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu
kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi
makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter
dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan
moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian
ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan Moneter adalah upaya mengendalikan
atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik)
dengan mengatur jumlah uang beredar. Kondisi lebih baik adalah meningkatnya outputkeseimbangan
dan atau terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol).Melalui kebijakan
moneter jika yang dilakukan pemerintah adalah menambah jumlah uang beredar,
maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan ekspansif (monetary expansive).
Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan
moneter kontraktif (monetary contractive) atau kebijakan uang ketat (tight
money policy).
Dilihat dari upaya yang ditempuh, kebijakan moneter
ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kebijakan moneter, yakni :
1. Kebijaksanaan
Moneter Kuantitatif
Sesuai namanya jenis kebijaksanaan moneter ini
dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bungan dari segi kuantitasnya.
Kebijaksaan ini umumnya dijalankan dengan tiga cara :
Pertama, Operasi Pasar Terbuka (open market
operasion) adalah pemerintah mengendalian jumlah uang beredar dengan cara
menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (government
securities). Dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak
/menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian
Indonesia.
Kedua, Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga
yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral.
Dalam kondisi tetentu, bank-bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka
harus meminjam kepada bank sentral. Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang
beredar, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskono).
Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk
meminjam uang dari bank sentral menjadi besar, sehingga jumlah uang beredar
bertambah, dan begitu juga sebaliknya.
Ketiga, Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat
mengubah jumlah uang beredar, jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka
kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya.
2. Kebijakan
Moneter Kualitatif
Sedangakan kebijaksanaan moneter kualitatif adalah
dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik
menejemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung
kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Disamping itu kebijaksanaan ini juga bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan
perbankan dan lembaga keuanganlainnya agar tidak sampai merugikan masyaakat,
bank umum itu sendiri sampai dengan perekonomian secara umum.
B. KEBIJAKSANAAN FISKAL
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang
digunakan pemerintah untuk mengelola/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang
lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang
yang beredar, maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan
dan pengeluaran.
Menurut Nanga (2005) Jenis kebijakan fiskal
dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut:
1. Kebijakan
fiskal Aktif (discretionary fiscal policy)
Adalah kebijakan di mana pemerintah melakukan
perubahan tingkat pajak atau program-program pengeluarannya. Hal in i dapat
bersifat ekspansif ataupun kontraktif. Kebijakan fiskal ekspansif adalah
kebijakan fiskal yang dilakukan melalui peningkatan pengeluaran pemerintah (G)
da n/atau penurunan penerimaan pajak (T), yang bertujuan untuk meningkatkan
permintaan aggregat di dalam perekonomian. Kebijakan fiskal yang kontraktif
adalah kebijakan fiskal yang dilakukan melalui pengurangan pengeluaran
pemerintah (G) dan/ atau peningkatan penerimaan pajak (T) yang bertujuan untuk
menurunkan tingkat permintaan aggregat di dalam perekonomian (Nanga, 2005).
2. Kebijakan
Fiskal Pasif (nondiscretionary fiscal policy)
Kebijakan Fiskal Pasif ini dapat juga disebut
sebagai penstabil otomatis yaitu segala sesuatu yang menurunkan marginal
propencity to spend dari pendapatan nasional, sehingga dapat mengurangi
besarnya pengganda (Nanga, 2005).
Kebijakan fiskal dapat
dibedakan dari beberapa segi, yaitu:
Pertama, jika dilihat dari segi cara pembayarannya
sistem pembayaran pajak dibagi dalam istilah pajak langsung dan pajak tidak
langsung.
1. Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri
oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan
secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak)
atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai berikut :
·
Pajak penghasilan (PPh)
·
Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
·
Pajak perseroan
·
Pajak atas bunga, dividen, dan
royalty
2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang
pembayarannya bisa dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah
sebagai berikut :
·
Pajak penjualan
·
Pajak pertambahan nilai
·
Bea materai
·
Bea lelang
Kedua, jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang
harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak dapat dibagi dalam :
1. Pajak
Regresif ; Pajak yang besar-lecilnya yang bagsu harus dibayarkan, ditetapkan
berbanding terbalik dengan besarnya pandapatan wajib pajak.
2. Pajak
Sebanding ; Pakak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan,
umumnya untuk tiap jenis komoditi dengan kaarakteristik yang sama.
3. Pajak
Progresig ; Pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya
pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan semakin besar pula pajak yang
harus dibayarkan begitu juga sebaliknya.
Ketiga, jika dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya,
maka ada beberapa tujuan daria adanya kebijaksanaan perpajakan ini, yakni :
1. Pajak
adalah sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial.
Dengan semakin baik kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka semakin besar pula
nilai pajak yang didapat negara.
2. Pajak
adalah sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu
pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama jika kondisi perekonomian
sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi yang tidak terkendali.
3. Pajak
adalah salah satu alat yang dapat digunakan sebagai alat untuk lebih meratakan
distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
Sumber :
buku Perekonomian Indonesia
diktat gunadarma, BAB VII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar