Nama :
Gina Asmarani
NPM :
27215462
Kelas :
1 EB 16
Mata
Kuliah : Pengantar Bisnis
Dosen : Rowland Bismark Fernando Pasaribu
Fakultas
Ekonomi
S1 –
Akutansi
KOMUNITAS EKONOMI ASEAN
ASEAN Economic
Community atau masyarakat ekonomi ASEAN merupakan bentuk integrasi ekonomi
regional yang mulai diberlakukan dan ditargetkan pencapaiannya pada tahun 2015.
Dengan pencapaian tersebut ASEAN akan
menjadi pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa,
investasi dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang bebas. Adanya
aliran komoditi dan faktor produksi tersebut diharapkan ASEAN menjadi kawasan
yang makmur. Peluang integrasi ekonomi regional tersebut harus dimanfaatkan
semaksimal mungkin oleh indonesia. Agar indonesia dapat bersaing. Hal tersebut
mengingat jumlah populasi, luas dan letak geogafis, dan nilai Produk Domestik
Bruto (PDB) yang terdapat di Indonesia merupakan terbesar di ASEAN. Maka dari
itu harus menjadi aset besar agar bisa
menjadi pemain besar dalam ASEAN Community Indonesia. Sehingga indonesia akan
menjadi bangsa yang maju.
Krisis ekonomi yang melanda khususnya kawasan Asia
Tenggara mendorong kepala negara anggpta ASEAN menyepakati pembentukan komunitas
ASEAN (ASEAN Community). Dalam bidang Keamanan Politik (ASEAN
Political-Security Community), Ekonomi (ASEAN Economic Community) dan sosial
budaya (ASEAN Socio-Culture Community). Yang dikenal dengan Bali Concord II
dideklarasikan di Bali pada Oktober 2003. Selanjutnya peringatan 40 tahun
berdirinya ASEAN. Bentuk kerjasama regional semakin diperkuat bertransformasi
dengan ditandatanganinya piagam ASEAN (ASEAN Charter) pada KTT ASEAN ke-13 pada
tanggal 20 November 2007 di Singapura. Para Kepala Negara atau Pemerintah
Negara-Negara ASEAN berkumpul di Singapura dalam rangka memperingati 40 Tahun
berdirinya ASEAN dan menyepakati Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Kesepakatan dan
penandatanganan Piagam ASEAN tersebut bertujuan untuk mengintensifkan pembentukan
komunitas melalui peningkatan kerjasama dan integrasi kawasan melalui
pembentukan komunitas ASEAN. Adapun salah satu pilar terbentuknya Komunitas
ASEAN yaitu dimana salah satu tujuan kerjasama dan integrasi kawasan dalam
bidang ekonomi terdapat dalam Bab 1, pasal 1 angka 5&6 piagam ASEAN.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diketahui
negara-negara ASEAN akan menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang
stabil, makmur, sangat kompetitif dan terintegrasi secara ekonomis. Melalui
fasilitas yang sangat efektif untuk perdagangan dan investasi. Didalamnya
terdapat arus lalu lintas barang, jasa, dan investas yang bebas. Bersamaan
dengan penandatanganan piagam ASEAN, cetak biru yang merupakan arah panduan
masyarakat Ekonomi ASEAN dan Jadwal Strategis tentang waktu dan tahapan
pencapaian dari masing-masing pilar juga di sepakati. Pemberlakuan cetak biru
di tindaki oleh Indonesia. Dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2001. Hal tersebut merupakan bentuk keseriusan dari
pemerintahan Indonesia dalam rangka pelaksanaan komitmen cetak biru Masyarakat
Ekonomi Association Of Southeast Asian Nation ( ASEAN Economic Community-AEC)
TAHUN 2011. Untuk mendukung peningkatan iklim investasi dan perdagangan serta
meningkatkan daya saing nasional. Cetak Biru Ekonomi ASEAN menjadi pedoman bagi
negara-negara anggota ASEAN agar terwujudnya AEC 2015.
AEC memuat empat
pilar utama yaitu:
1.
ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis
produksi tunggal yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa,
investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas.
2.
ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing
ekonomi yang tinggi dengan elemen peraturan kompetisis perlindungan konsumen,
hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan dan
e-commerce.
3.
ASEAN sebagai kawasan dengan
pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembanga usaha kecil dan
menengah dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara negara CMLV (Cambodia,
Myanmar, Laos dan Vietnam).
4.
ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi
secara penuh dengan perekonomian global dengan pendekatan yang koheren dalam
hubungan ekonomi diluar kawasan.
Integritas ekonomi
tersebut memberi berbagai peluang dan tantangan yang akan dihadapi oleh
Indonesia. Salah satu diantaranya adalah harus bebas tenaga kerja terampil atau
terdidik. Hal ini membutuhkan perhatian yang lebih serius bagi pemerintah
Indonesia. Mengingat Indonesia memiliki aset Sumber Daya Manusia (SDM) yang
begitu melimpah.
Berdasarkan hasil Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah
penduduk Indonesia pada tahun 2013 sebanyak 248,8 juta orang dengan jumlah
angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2014 mencapai 125,3 juta orang. Hal
tersebut merupakan peluang serta tantangan berat bagi Indonesia. Pemerintah
maupun stakholder harus mempersiapkan diri dalam menghadapi pengaruh bebas
tenaga kerja tersebut. Momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun
masyarakat sebagai peluang dalam mengurangi pengangguran. Dan memanfaatkan
berbagai lapangan kerja baik didalam maupun diluar negeri. Bukan menjadi
penonton dinegeri sendiri dan menjadi pihak yang dirugikan jika lapangan kerja
di Indonesia dikuasai oleh tenaga keja
luarnegeri. Peran pemerintah sebagai regulator sangat penting guna
melindungi tenaga kerja yang ada didalam negeri. Sehingga apabila peran
pemerintah sebagai regulator itu sangat baik maka masyarakt indonesia tidak
banyak yang menganggur.
Bidang ketenagakerjaan menjadi bagian dari tugas dan
fungsi kementrian tenaga kerja dan transmigrasi. Terbagi menjadi empat besaran yakni:
1.
Pelatihan keterampilan kerja.
2.
Penempatan tenaga kerja.
3.
Hubungan industrial dan jaminan sosial
tenaga kerja.
4.
Pengawasan ketenagakerjaan.
Sebagai sebuah program
yang berkaitan langsung dengan pengembahan Sumber Daya Manusia (SDM).
Lebih-lebih dalam situasi dimana SDM Indonesia belum menjadi modal sumber daya
yang kompeten. Kondisi yang dialami oleh program pelatihan keterampilan kerja
justru memprihatinkan.
Momentum MEA 2015 yag telah disepakati oleh pemerintah
Indonesia memberikan konsekuensi kepada bangsa Indonesia sebagai bagian dari
ASEAN untuk menyesuaikan diri dan tanggap daam menghadpi rintangan, tantangan,
ancaman dan peluang baru melalui transformasi ASEAN dari suatu asosiasi menjadi
suatu komunitas ASEAN berdasarkan Piagam ASEAN. Jumlah penduduk Indonesia yang
sangat besar dibandingkan negara ASEAN harus dijadikan peluang. Jangan sampai
menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja domestik. Juga jangan menjadi penonton
masuknya tenaga kerja asing dan menambah jumlah pengangguran angkatan kerja. Maka
dari itu Indonesia harus siap menghadapi MEA 2015 atau pasar tunggal ASEAN.
Kesiapan tersebut baik dari segi kualitas SDM maupun dari segi Kesiapan Hukum
Nasional sangat dibutuhkan. Sebagai negara hukum yang bercirikan negara hukum
kesejahteraan. Pemerintah memegang peran penting dalam melindungi dan menjamin
kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang mengakomodasikan kepentingan
rakyat demi tercapainya kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan.
Kualitas SDM merupakan hal yang sangat penting untuk
dikembangkan untuk meningkatkan daya saing bangsa menghadapi persaingan global
khususnya MEA 2015. Menurut J.Easton menegaskan bahwa ditengah-tengah pesatnya
kecanggihan teknologi, peran SDM menentukan keberhasilan perusahaan tidak bisa
diabaikan. Ibarat pepatah SDM merupakan sumber keunggulan kompetitif yang tak
lekang oleh panas tak lapuk oleh hujan. Hal ini berbeda dengan teknologi produk
dan proses produksi yang dinilai semakin berkurang keampuhannya sebagai sumber
keunggulan kompetitif. Kesuksesan pemasaran jasa sangat tergantung pada SDM
yang dimiliki. Peningkatan SDM baik angkatan kerja maupun pekerja dalam negeri
harus mendaptkan perhatian serius oleh
pemerintah maupun swasta. Agar dapat bersaing dengan tenaga kerja terampil yang
masuk dari luar negeri yang merupakan dampak berlakunya MEA 2015. Salah satu
upaya yang dilakukan yaitu dengan menyiapkan kebijakan nasional yang megarah
kepada pengembangan dan peningkatan kualitas SDM tenaga kerja dalam
mempersiapkan tenaga kerja terampil yang mampu bersaing dengan tenaga kerja
terampil negara anggota ASEAN lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal RechtsVinding
Asean Economic
Community Blueprint (Cetak-Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar