ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dunia usaha merupakan suatu dunia yang tidak dapat
berdiri sendiri. Banyak aspek turut terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Perkembangan perekonomian dunia usaha yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan nasional maupun internasional, baik perdagangan barang maupun jasa. Berbagai praktek untuk memenangkan persaingan sering dilakukan oleh para pelaku bisnis di berbagai negara di dunia termasuk dengan menggunakan praktek-praktek perdagangan yang tidak wajar. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat kadang tidak diimbangi dengan penciptaan rambu-rambu pengawas. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi masalah-masalah dunia usaha yang timbul seperti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada tanggal 5 Maret 1999 Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999. Dalam UU tersebut yang dimaksud dengan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha. Sedangkan, yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum.
Menurut Arie Siswanto
(2002), bahwa secara etimologi kata ”monopoli” berasal dari kata Yunani yaitu ‘monos’
yang berarti sendiri dan ’polein’ yang berarti penjual. Dari kata tersebut, secara
sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu. Menurut
Mustafa Kamal Rokan (2010), monopoli berarti kondisi penguasaan atas produksi
dan pemasaran oleh satu kelompok pelaku usaha tertentu. Sedangkan praktek
monopoli menekankan pada pemusatan kekuasaan sehingga terjadi kondisi pasar
yang monopoli. Selanjutnya Mustafa Kamal Rokan mengatakan, monopoli dapat terjadi dengan dua cara, yaitu:
1. Monopoli
alamiah (natural monopoly)
Monopoli
alamiah terjadi akibat kemampuan seseorang atau sekelompok pelaku usaha yang
mempunyai satu kelebihan tertentu sehingga membuat pelaku usaha lain kalah
bersaing.
2. Monopoli
berdasarkan hukum (monopoly by law)
Yakni
monopoli yang berasal dari pemberian negara seperti yang tercantum dalam Pasal
33 UUD 1945. Contoh monopoli tersebut, yakni perusahaan listrik negara,
pertamina dan pelni.
Berdasarkan definisi monopoli diatas dapat kita ambil
unsur-unsur dari praktek monopoli, yaitu:
a. Terjadinya
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu atau lebih pelaku usaha.
b. Terdapat
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan ataua jasa tertentu.
c. Terjadi
persaingan usaha tidak sehat.
d. Tindakan
tersebut dapat merugikan kepentingan umum (Andi Fahmi Lubis dkk, 2001 : 132-133).
Pengertian praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-undang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UULPM dan PUTS) adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan produksi
dan pemasaran atas barang atau jasa tertentu dikuasai, sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat mengakibatkan kerugian
kepentingan umum. Menurut Usman
(2004), lembaga yang akan menjadi penegak untuk peraturan persaingan usaha
merupakan syarat mutlak agar peraturan persaingan usaha dapat lebih
operasional. Pemberian kewenangan khusus kepada suatu komisi untuk melaksanakan
suatu peraturan di bidang persaingan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh
kebanyakan negara. Di Indonesia, penegak hukum persaingan
diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di samping
kepolisian, kejaksaan dan peradilan. Menurut Sanusi Bintang dan Dahlan (2000),
penegak hukum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pencapaian demokrasi
ekonomi yang memberikan peluang bagi semua pengusaha, untuk berpartisipasi dalam
proses produksi barang atau jasa dalam iklim usaha sehat, efektif dan efisien
sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasar wajar.
Daftar Pustaka
Siswanto, Arie. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Ghalia
Indonesia.
Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha (Teori
dan Praktiknya di Indonesia). Rajawali Pers.
Lubis, Andi Fahmi dkk. 2009. Hukum Persaingan Usaha
Antara Teks dan Konteks. ROV Creative Media.
Usman, Rachmadi. 2004. Hukum Persaingan Usaha di
Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Bintang, Sanusi dan Dahlan. 2000. Pokok-Pokok Hukum
Ekonomi dan Bisnis. PT Citra Aditya Bakti.