HUKUM
PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan
antara dua orang atau lebih terletak dalam harta kekayaan dengan pihak yang
satu berhak atas prestasi dan pihak lain wajib memenuhi prestasi itu. Dari
rumus di atas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan
hukum;
2. Kekayaan;
3. Pihak-pihak;
4. Prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu
dan untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan untuk berbuat sesuatu adalah
melakukan perbuatan bersifat positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu
untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam
perjanjian.
Hukum perikatan adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana
pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang.
Sumber hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata
terdapat tiga sumber, yaitu sebagai berikut :
1.
Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian);
2.
Perikatan
yang timbul dari undang-undang;
3.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar; hukum dan
perwakilan sukarela.
Sumber hukum perikatan berdasarkan
undang-undang, yaitu sebagai berikut :
1.
Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu;
2.
Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ): Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih;
3.
Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ): Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.